Pasal Landasan Struktural Politik Luar Negri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia dirancang untuk mencerminkan prinsip-prinsip dasar bangsa, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar

By Robby Prihandaya 29 Apr 2024, 09:44:27 WIB Hukum
Pasal Landasan Struktural Politik Luar Negri Indonesia

Keterangan Gambar : landasan struktural politik luar negeri indonesia yaitu pasal…


Landasan Struktural Politik Luar Negeri Indonesia: Tinjauan Pasal-Pasal Konstitusional

Politik luar negeri Indonesia dirancang untuk mencerminkan prinsip-prinsip dasar bangsa, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Berbagai pasal dalam konstitusi tersebut memberikan fondasi yang kokoh bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan luar negerinya, yang berlandaskan pada nilai-nilai kemerdekaan, perdamaian, dan solidaritas antarbangsa. Artikel ini akan menjelajahi berbagai pasal dalam UUD 1945 yang menjadi landasan struktural politik luar negeri Indonesia.

Pasal 11 UUD 1945

Pasal ini memberikan presiden wewenang untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini menegaskan pentingnya kerjasama internasional, namun dengan tetap menjaga kedaulatan nasional melalui mekanisme persetujuan legislatif. Pasal ini membentuk dasar hukum bagi Indonesia dalam mengikatkan diri pada komitmen internasional, yang selaras dengan kepentingan nasional dan prinsip demokrasi.

Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945

Ayat ini menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Meski terutama berkonotasi pertahanan militer, pasal ini juga mencakup aspek pembelaan negara melalui diplomasi dan relasi internasional. Ini mendukung keterlibatan aktif Indonesia dalam diplomasi dan organisasi internasional, dengan tujuan melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional.

Baca Lainnya :

Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28I Ayat (1)

Pasal 28E Ayat (3) menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan untuk beribadah, serta berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28I Ayat (1) menjamin hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Kedua pasal ini memperkuat komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia, yang sering menjadi prinsip penting dalam negosiasi dan kerja sama internasional.

Pasal 30 Ayat (1)

Pasal ini menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Dalam konteks politik luar negeri, pasal ini menegaskan pentingnya menjaga keamanan nasional yang tidak terpisahkan dari stabilitas regional dan global. Keterlibatan Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian adalah salah satu manifestasi dari pasal ini.

Pasal 31 Ayat (1)

Pasal ini mengatur tentang pendidikan dengan menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Dalam praktiknya, pasal ini juga mendukung diplomasi publik dan pendidikan sebagai alat dalam politik luar negeri untuk mempromosikan Indonesia serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya.

Landasan Struktural Politik Luar Negeri Indonesia yaitu Dari pasal-pasal di atas, jelas bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya mengatur urusan domestik tetapi juga memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan dan arah politik luar negeri negara. Melalui kebijakan luar negeri yang didasarkan pada nilai-nilai konstitusional.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment